

BPR Xen
Jan 21, 2025
PERUBAHAN NAMA NOMENKLATUR BPR Xen menjadi Bank Perekonomian Rakyat Xen

Memenuhi Ketentuan Pemerintah dalam Rangka Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sukadana Mengumumkan Perubahan Nama Perusahaan
Pada hari ini, PT. Bank Perkreditan Rakyat Xen dengan ini mengumumkan perubahan nama perusahaan yang merujuk pada surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0075313.AH.01.02.Tahun 2024. Sebelumnya dikenal sebagai PT. Bank Perkreditan Rakyat Xen, perusahaan ini kini berubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Xen.
Perubahan nama ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta mengacu pada Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat. PT. Bank Perekonomian Rakyat Xen berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan yang terbaik dan berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan ekonomi bagi masyarakat.
Perubahan ini tidak mempengaruhi kepemilikan, manajemen, atau operasional perusahaan. Semua kebijakan dan layanan perbankan tetap berlaku seperti biasa, hanya dengan nama yang berbeda.
PT. Bank Perekonomian Rakyat Xen juga menginformasikan bahwa berita acara ini akan diposting di website perusahaan, sehingga dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kami berharap perubahan ini dapat memberikan kejelasan dan memperkuat citra perusahaan di mata publik serta memberikan kepercayaan yang lebih baik bagi nasabah dan mitra bisnis.